zakat online

BAYAR ZAKAT FITRAH BISA ONLINE

27/03/2025 | meiwan/DTF

Badan amil zakat nasional (Baznas) kota tegal membolehkan pembayaran zakat fitrah melalui digital dan bisa dilakukan dengan  marketplace ataupun Qris. Asalkan ada penjelasan bahwa yang dibayarkan tersebut zakat fitrah , sebab amil tidak mendapatkan zakat fitrah, Kecuali amil tersebut miskin. Hal itu menyesuaikan perkembangan zaman yang saat ini serba digital.

“Pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan marketplace atau Qris yang penting ada penjelasan hak amil. Karena amil yang mengurusi zakat fitrah disebut relawan, sehingga amil tidak mendapatkan zakat fitrah kecuali amilitu masuk miskin.” Kata ketua Baznas Kota Tegal Harun Abdi Manaf, selasa (25/3).

Sedangkan untuk takaran zakat fitrah sendiri yang lazim digunakan beras 2,5 kilogram sebelumnya. Tetapi majelis ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru untuk seluruh takmir masjid bahwa takaran ulang beras sebesar 2,7 kilogram. Tetapi tidak menafikan yang 2,5 kilogram , tidak dilarang.

“Untuk tidak kurang mminimal beras 2,5 kilogram, tetapi MUI sudah memilih 2,7 kilogram. Bahkan kami sudah dengan MUI, supaya pemkot mengeluarkan redaran ke pedagang agar menjadi beras zakat fitrah takaran 2,7 kilogram,” ungkapnya. (meiwan/DTF)

KOTA TEGAL

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12